Jenis uang terdiri dari:
- Uang Kartal : alat pembayaran yang sah, seperti uang kertas dan uang logam.
- Uang Giral : simpanan seperti cek dan giro.
Pengertian Bank
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998, perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit / bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup yang banyak.
1. Mencetak mata uang kertas dan logam
2. Melakukan pengadaan pinjaman
Bagaimana uang Giral dapat terjadi ?
Giral itu bagian dari uang giro, giral biasanya untuk pe-Bisnis. Karena ini dapat memudahkan pe-bisnis dalam melakukan transaksi uang dalam jumlah yang banyak.
Pencetakan uang palsu terjadi karena adanya kesempatan yang menyebabkan pemalsuan.
0 komentar:
Posting Komentar